Materi Desa

Berikut Beberapa Materi Bimtek Desa Yang disiapkan Oleh Sentral Diklat Nasional

Kecamatan adalah sebuah perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintahan umum. Kelurahan dalam PP Kecamatan disebutkan sebagai perangkat Kecamatan, kalurahan bukan lagi perangkat daerah, hal ini adalah amanat dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia posisi Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara urusan pemerintahan umum. Sebagai pelaksana perangkat daerah kabupaten/kota, camat melaksanakan sebagian kewenangan bupati/wali kota yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum, camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di wilayah Kecamatan.

Dengan kedudukannya tersebut, Kecamatan mempunyai peran yang sangat strategis di kabupaten/kota, baik dari tugas dan fungsi, organisasi, sumber daya manusia, dan sumber pembiayaannya sehingga perlu pengaturan tersendiri yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan dengan Peraturan Pemerintah.

Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Penyelenggaraan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Desa Dan Pemerintahan Desa
Pemerintah Desa adalah mereka yang bertugas untuk mengatur dan melaksanakan pemerintahan di tingkat desa yang dikepalai oleh Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Jadi yang disebut dengan pemerintah desa adalah pelaksananya.

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat atau desa.

Pemerintahan ini dilaksanakan berdasarkan atas dua faktor yakni dari faktor asal-usul dan adat istiadat setempat yang mana keduanya diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, dalam hal ini perangkat desa yang bertugas dalam pemerintahan desa dianggap sah di mata hukum.

Kumpulan Materi Bimtek Desa

NoTemaLink
1.BIMTEK PARALEGAL HUKUM DESASelengkapnya
2.BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERBASIS APLIKASI SISKEUDES 2.0.7Selengkapnya
3.BIMTEK PEDOMAN UMUM PROGRAM INOVASI DESA PID SESUAI KEPMEN DESA PDTT NOMOR 48 TAHUN 2018 Selengkapnya
4.BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS KINERJA APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA PADA APBDESASelengkapnya
5.BIMTEK KEPEMIMPINAN KEPALA DESA DALAM MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DESASelengkapnya
6.BIMTEK SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESASelengkapnya
7.BIMTEK MENINGKATKAN DAN MENGEMBANGKAN POTENSI EKONOMI LOKAL MELALUI BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)Selengkapnya
8.BIMTEK IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DAN STRATEGI KETAHANAN PANGAN DI TINGKAT DESA BERDASARKAN KEPMENDESA PDT NOMOR 3 TAHUN 2025Selengkapnya
9.BIMTEK OPTIMALISASI TUGAS FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM RANGKA MENDUKUNG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA YANG EFEKTIF, EFISIEN DAN AKUNTABEL SERTA MENDORONG LAHIRNYA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)Selengkapnya
10.BIMTEK PENGUATAN TATA KELOLA ASET DESA MENUJU PEMERINTAHAN DESA YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABELSelengkapnya