Bimek Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan Dan Bendahara Opd (Bendahara Penerimaan Dan Pengeluaran)

Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Untuk Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara OPD (Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran)

Berdasarkan regulasi pengelolaan keuangan daerah PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dalam kaitan peraturan tersebut pengelola keuangan daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. pelaksanaan tugas dan wewenang pengelola keuangan daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. dokumen dalam peraturan menteri ini, disajikan dalam bentuk ilustrasi dokumen berupa contoh yang menggambarkan kebutuhan informasi yang bersifat dinamis dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya Bendahara penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada satuan kerja perangkat daerah. Sedangkan Bendahara pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, mebayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada satuan kerja perangkat daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pemerintah Daerah guna mendukung kebijakan terbaru Pemeritah Pusat maka kami Sentral Diklat Nasional mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur SDM Pemerintah Daerah hadir mengikuti Bimbingan Teknis Nasional tentang :

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BAGI PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAN BENDAHARA OPD (BENDAHARA PENERIMAAN DAN PENGELUARAN)

kegiatan akan diselenggarakan pada:

Informasi untuk pendaftaran rombongan maupun perorangan :
  1. Konfirmasi pendaftaran hub Kontak person Telpon/WA. 082333303925, Kantor 021-21473553
  2. Email : sentraldiklatnasional@gmail.com paling lambat 3 hari kerja sebelum pelaksanaan.
  3. Undangan resmi kami kirim melalui Faks, Email, dan atau Wa setelah ada konfirmasi.
Fasilitas bagi peserta :
  1. Penginapan selama 4 hari 3 malam (bagi peserta menginap).
  2. Pelatihan selama 2 hari.
  3. Bahan / modul ajar narasumber.
  4. Kit pelatihan dan alat tulis.
  5. Paket meeting.
  6. Tanda peserta dan souvenir ( Tas ekslusif ).
  7. Komsumsi makan pagi, siang, malam dan 2 kali coffe break ( bagi peserta menginap selama 4 hari 3 malam )
  8. Komsumsi makan siang dan 2 kali coffe break selama pelatihan berlansung ( bagi peserta tidak menginap )
  9. Fasilitas lainnya : Antar jemput bagi peserta rombongan minimal 6 orang.
Biaya konstribusi pelaksanaan :
  1. Rp. 5.000.000,- ( bagi peserta menginap ).
  2. Rp. 3.000.000,- ( bagi peserta tidak menginap ).
Informasi :

Kontak person permintaan undangan, Handphone/WA : 082333303925 , Kantor : 021-21473553

Email : sentraldiklatnasional@gmail.com SENTRAL DIKLAT NASIONAL ( SDN ), TERIMA KASIH.

Catatan :
  1. Jadwal yang telah diposkan dan telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani penyelenggaraan kegiatan di seluruh provinsi, kabupaten dan kota disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 8 peserta lokasi jakarta; minimal 10 peserta lokasi luar jakarta)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.