Bimtek Nasional – Perencanaan, Penggunaan dan Pengawasan Serta Evaluasi APBD Yang Akuntabel

Perencanaan, Penggunaan dan Pengawasan Serta Evaluasi APBD Yang Akuntabel
Penyelenggaraan pemerintahan di daerah dengan menggunakan APBD, artinya adalah sebagai bentuk praktek manajemen ilmiah, dalam arti semua fungsi manajemen dilaksanakan dengan baik, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan termasuk evaluasi dan pertanggungjawaban. APBD yang ditetapkan bersama – sama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dalam bentuk Perda, jelas merupakan suatu kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menjadi tanggung jawab bersama pula, baik secara terpisah maupun secara bersama – sama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Artinya, seluruh proses manajemen berkaitan dengan APBD, menjadi kewenangan lembaga yang bersangkutan untuk melakukan pengawasan, evaluasi dan pertanggungjawabannya.
Dikaitkan dengan pengawasan oleh DPRD, karena memang salah satu fungsi DPRD adalah fungsi pengawasan terhadap fungsi pelaksanaan anggaran dan penyusunan Perda. Dengan demikian, kehadiran dan keterlibatan DPRD dalam melaksanakan evaluasi, sesungguhnya merupakan implementasi dari fungsi – fungsi DPRD termaksud sesuai dengan Pasal 96 dan Pasal 149 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Secara prinsip, pertanggungjawaban APBD disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada rakyat dan Pemerintah diatasnya. Pertanggungjawaban kepada rakyat dilakukan kepada DPRD, walaupun sesungguhnya pertanggungjawaban itu adalah juga mempertanggungjawabkan kinerja Pemerintahan Daerah. Artinya termasuk juga mempertanggungjawabkan kinerja DPRD. Oleh karena itu, pertanggungjawaban kepada DPRD, kini dinamakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang isinya memuat seluruh kegiatan Pemerintahan Daerah yang akan disampaikan kepada Pemerintah diatasnya dan kepada seluruh warga masyarakat di daerah yang bersangkutan.
Berkaitan hal tersebut, maka Kami Sentral Diklat Nasional ( SDN ) didukung oleh Tim ahli dan narasumber yang berkompeten bersedia membantu Aparat Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk berupaya meningkatkan kinerja para SKPD dan Anggota DPRD Serta SKPD Sekretariat DPRD, dengan mengadakan BIMTEK NASIONAL dengan tema:
” IMPLEMENTASI MANAJEMEN PERENCANAAN, PENGGUNAAN DAN PENGAWASAN SERTA EVALUASI APBD YANG AKUNTABEL ”
kegiatan akan diselenggarakan pada:
Informasi untuk pendaftaran rombongan maupun perorangan :
- Konfirmasi pendaftaran hub Kontak person Telpon/WA. 082333303925, Kantor 021-21473553
- Email : sentraldiklatnasional@gmail.com paling lambat 3 hari kerja sebelum pelaksanaan.
- Undangan resmi kami kirim melalui Faks, Email, dan atau Wa setelah ada konfirmasi.
Fasilitas bagi peserta :
- Penginapan selama 4 hari 3 malam (bagi peserta menginap).
- Pelatihan selama 2 hari.
- Bahan / modul ajar narasumber.
- Kit pelatihan dan alat tulis.
- Paket meeting.
- Tanda peserta dan souvenir ( Tas ekslusif ).
- Komsumsi makan pagi, siang, malam dan 2 kali coffe break ( bagi peserta menginap selama 4 hari 3 malam )
- Komsumsi makan siang dan 2 kali coffe break selama pelatihan berlansung ( bagi peserta tidak menginap )
- Fasilitas lainnya : Antar jemput bagi peserta rombongan minimal 6 orang.
Biaya konstribusi pelaksanaan :
- Rp. 5.000.000,- ( bagi peserta menginap ).
- Rp. 3.000.000,- ( bagi peserta tidak menginap ).
Informasi :
Kontak person permintaan undangan, Handphone/WA : 082333303925 , Kantor : 021-21473553
Email : sentraldiklatnasional@gmail.com SENTRAL DIKLAT NASIONAL ( SDN ), TERIMA KASIH.
Catatan :
- Jadwal yang telah diposkan dan telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
- Kami melayani penyelenggaraan kegiatan di seluruh provinsi, kabupaten dan kota disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 8 peserta lokasi jakarta; minimal 10 peserta lokasi luar jakarta)