Bimtek Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Dan Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pada APBdesa

Diklat Pengadaan Barang Jasa Pada APBDesa

Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengadaan Barang Jasa

Bimtek Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Dan Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pada APBdesa

Pemberlakuan UU Desa merupakan aspirasi dari seluruh pemerintahan desa agar mereka dapat mempercepat akselerasi pembangunan. UU Desa berimplikasi kepada pengelolaan dana yang lebih besar. Mengelola dana yang lebih besar bagi perangkat desa pasca diberlakukannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan perkara mudah. Apalagi saat ini belum semua perangkat desa paham mengenai pelaporan penggunaan dana APBN. Bila salah kelola, para perangkat bisa terancam atau terjerat hukum. Perangkat desa harus paham penggunaan maupun pelaporan dana tersebut, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

SDM Unggul
Terlebih menghadapi UU Desa, kepala desa dan aparatnya harus memiliki SDM yang mumpuni, dan perlu ditingkatkan. Hal itu jelas harus ada kesiapan, sebab kalau tidak, maka akan terjadi banyak penyimpangan. Kesiapan ini berlaku juga untuk pemerintah daerah yang berkewajiban mempersiapkan SDM aparatur desanya, dimana harus punya sistem bagus dalam pembinaannya. Jika semua perangkatnya sudah siap atas disahkannya UU tersebut, jelas akan menguntungkan desa secara signifikan.
Para kepala desa (kades) serta perangka desa harus paham penggunaan dan pelaporan keuangan, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Sebab, selama ini pemerintah desa (Pemdes) tidak mengadakan lelang pengadaan barang. Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBDes ditetapkan oleh kepala daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan Kepala LKPP tersebut, dan kondisi masyarakat setempat.

Berdasarkan Peraturan LKPP No.13 Tahun 2013, pengadaan barang/jasa di desa pada prinsipnya dilaksanakan secara swakelola. Swakelola itu dilaksanakan dengan memaksimalkan penggunaan material dari wilayah desa setempat, serta dilaksanakan secara bergotong-royong untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan pengadaan barang dan jasa yang tidak dapat dilaksanakan secara swakeloka, baik sebagian atau seluruhnya, dapat dilaksakan oleh penyedia barang dan jasa yang mampu.

Dengan demikian, pentingnya menekankan kehati-hatian dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh tim pengelola kegiatan di desa dan selanjutnya terhadap manajemen asset desa dan Badan Usaha Milik Desa, agar senantiasa berpedoman pada peraturan.

Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pemerintah Daerah guna mendukung kebijakan terbaru Pemeritah Pusat maka kami Sentral Diklat Nasional dan Narasumber/Pakar Ahli mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur SDM Pemerintah Daerah hadir mengikuti Bimbingan Teknis Nasional tentang :

” BIMTEK/DIKLAT PENINGKATAN KAPASITAS KINERJA APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PROSEDUR PENGADAAN BARANG/JASA PADA APBDESA “

kegiatan akan diselenggarakan pada:

Informasi untuk pendaftaran rombongan maupun perorangan :
  1. Konfirmasi pendaftaran hub Kontak person Telpon/WA. 082333303925, Kantor 021-21473553
  2. Email : sentraldiklatnasional@gmail.com paling lambat 3 hari kerja sebelum pelaksanaan.
  3. Undangan resmi kami kirim melalui Faks, Email, dan atau Wa setelah ada konfirmasi.
Fasilitas bagi peserta :
  1. Penginapan selama 4 hari 3 malam (bagi peserta menginap).
  2. Pelatihan selama 2 hari.
  3. Bahan / modul ajar narasumber.
  4. Kit pelatihan dan alat tulis.
  5. Paket meeting.
  6. Tanda peserta dan souvenir ( Tas ekslusif ).
  7. Komsumsi makan pagi, siang, malam dan 2 kali coffe break ( bagi peserta menginap selama 4 hari 3 malam )
  8. Komsumsi makan siang dan 2 kali coffe break selama pelatihan berlansung ( bagi peserta tidak menginap )
  9. Fasilitas lainnya : Antar jemput bagi peserta rombongan minimal 6 orang.
Biaya konstribusi pelaksanaan :
  1. Rp. 5.000.000,- ( bagi peserta menginap ).
  2. Rp. 3.000.000,- ( bagi peserta tidak menginap ).
Informasi :

Kontak person permintaan undangan, Handphone/WA : 082333303925 , Kantor : 021-21473553

Email : sentraldiklatnasional@gmail.com SENTRAL DIKLAT NASIONAL ( SDN ), TERIMA KASIH.

Catatan :
  1. Jadwal yang telah diposkan dan telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
  2. Kami melayani penyelenggaraan kegiatan di seluruh provinsi, kabupaten dan kota disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 8 peserta lokasi jakarta; minimal 10 peserta lokasi luar jakarta)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.