
Tata kelola pemerintahan yang baik adalah sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam tata kelola yang baik, terdapat supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pelayanan publik yang efektif. Pelayanan publik yang efektif memudahkan akses, terjangkau, efisien, serta memenuhi kebutuhan dan menghormati martabat masyarakat.
SOP (Standar Operasional Prosedur), SPP (Standar Kinerja Pelayanan), dan SPM (Standar Pelayanan Minimal) memainkan peran kunci dalam memastikan kualitas pelayanan publik. SOP memberikan panduan rinci tentang pelaksanaan tugas secara konsisten dan efisien. SPP menetapkan tingkat kualitas yang diharapkan untuk setiap pelayanan publik, sementara SPM menegaskan standar minimum yang harus dipenuhi dalam setiap pelayanan publik.
Pelatihan adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pelayan publik mampu memberikan pelayanan yang prima sesuai dengan SOP, SPP, dan SPM. Berbagai cara dapat mengadakan pelatihan, termasuk melalui program formal, pelatihan di tempat kerja, dan pembelajaran mandiri.
Dalam pelatihan, peserta perlu memahami prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, peran pegawai negeri, dan pentingnya pelayanan publik yang prima. Selain itu, pelatihan juga mencakup keterampilan pelayanan pelanggan, pemecahan masalah, komunikasi efektif, dan kerja tim.
Di Indonesia, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah undang-undang utama yang mengatur pelayanan publik. Undang-undang ini memberikan definisi pelayanan publik serta menguraikan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik, seperti aksesibilitas, keterjangkauan, efisiensi, dan efektivitas. Undang-undang ini juga mewajibkan instansi pemerintah untuk menyusun SOP, SPP, dan SPM untuk semua layanan publik yang mereka sediakan. Melalui pelatihan yang tepat, instansi pemerintah dapat meningkatkan kualitas hidup warga dan memastikan pelayanan publik sesuai standar.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pemerintah Daerah guna mendukung kebijakan terbaru Pemeritah Pusat maka kami Sentral Diklat Nasional mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur SDM Pemerintah Daerah hadir mengikuti Bimbingan Teknis Nasional tentang :
” PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK DAN (SPM) “
kegiatan akan diselenggarakan pada:



Informasi untuk pendaftaran rombongan maupun perorangan :
- Konfirmasi pendaftaran hub Kontak person Telpon/WA. 082333303925, Kantor 021-21473553
- Email : sentraldiklatnasional@gmail.com paling lambat 3 hari kerja sebelum pelaksanaan.
- Undangan resmi kami kirim melalui Faks, Email, dan atau Wa setelah ada konfirmasi.
Fasilitas bagi peserta :
- Penginapan selama 4 hari 3 malam (bagi peserta menginap).
- Pelatihan selama 2 hari.
- Bahan / modul ajar narasumber.
- Kit pelatihan dan alat tulis.
- Paket meeting.
- Tanda peserta dan souvenir ( Tas ekslusif ).
- Komsumsi makan pagi, siang, malam dan 2 kali coffe break ( bagi peserta menginap selama 4 hari 3 malam )
- Komsumsi makan siang dan 2 kali coffe break selama pelatihan berlansung ( bagi peserta tidak menginap )
- Fasilitas lainnya : Antar jemput bagi peserta rombongan minimal 6 orang.
Biaya konstribusi pelaksanaan :
- Rp. 5.000.000,- ( bagi peserta menginap ).
- Rp. 3.000.000,- ( bagi peserta tidak menginap ).
Informasi :
Kontak person permintaan undangan, Handphone/WA : 082333303925 , Kantor : 021-21473553
Email : sentraldiklatnasional@gmail.com SENTRAL DIKLAT NASIONAL ( SDN ), TERIMA KASIH.
Catatan :
- Jadwal yang telah diposkan dan telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
- Kami melayani penyelenggaraan kegiatan di seluruh provinsi, kabupaten dan kota disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 8 peserta lokasi jakarta; minimal 10 peserta lokasi luar jakarta)











