Bimtek Nasional – Bimtek Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah SPIP

Bimtek Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah SPIP
Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan tonggak dimulainya reformasi di bidang keuangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 58 ayat (1) dinyatakan bahwa: 1. Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. 2. Sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dari pemikiran tersebut, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang mewajibkan menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati 214 dan walikota untuk menerapkan SPIP di lingkungannya.
Sistem Pengendalian Intern perlu mempertimbangkan aspek biaya-manfaat (cost and benefit), sumber daya manusia, kejelasan kriteria pengukuran efektivitas, dan perkembangan teknologi informasi serta dilakukan secara komprehensif.
Sistem pengendalian intern dilakukan secara kontinyu dan terintegrasi mulai dari pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa untuk mencapai tujuan organisasi dilakukan melalui penyelenggaraan kegiatan yang efektif dan efisien, pelaporan keuangan yang andal, mengamankan aset negara dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berkaitan hal tersebut, maka Kami Sentral Diklat Nasional ( SDN ) didukung oleh narasumber dari BPKP dan KEMENKEU RI bersedia membantu Aparat Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk berupaya meningkatkan kinerja para SKPD dan Anggota DPRD Serta SKPD Sekretariat DPRD, dengan mengadakan BIMTEK NASIONAL dengan tema:
” PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH ( SPIP) SERTA PENINGKATAN MATURITAS SPIP DAN KAPABILITAS APIP ”
kegiatan akan diselenggarakan pada:
Informasi untuk pendaftaran rombongan maupun perorangan :
- Konfirmasi pendaftaran hub Kontak person Telpon/WA. 082333303925, Kantor 021-21473553
- Email : sentraldiklatnasional@gmail.com paling lambat 3 hari kerja sebelum pelaksanaan.
- Undangan resmi kami kirim melalui Faks, Email, dan atau Wa setelah ada konfirmasi.
Fasilitas bagi peserta :
- Penginapan selama 4 hari 3 malam (bagi peserta menginap).
- Pelatihan selama 2 hari.
- Bahan / modul ajar narasumber.
- Kit pelatihan dan alat tulis.
- Paket meeting.
- Tanda peserta dan souvenir ( Tas ekslusif ).
- Komsumsi makan pagi, siang, malam dan 2 kali coffe break ( bagi peserta menginap selama 4 hari 3 malam )
- Komsumsi makan siang dan 2 kali coffe break selama pelatihan berlansung ( bagi peserta tidak menginap )
- Fasilitas lainnya : Antar jemput bagi peserta rombongan minimal 6 orang.
Biaya konstribusi pelaksanaan :
- Rp. 5.000.000,- ( bagi peserta menginap ).
- Rp. 3.000.000,- ( bagi peserta tidak menginap ).
Informasi :
Kontak person permintaan undangan, Handphone/WA : 082333303925 , Kantor : 021-21473553
Email : sentraldiklatnasional@gmail.com SENTRAL DIKLAT NASIONAL ( SDN ), TERIMA KASIH.
Catatan :
- Jadwal yang telah diposkan dan telah terlaksana, apabila ingin mengikuti pelatihan dengan materi tersebut harap dikonfirmasi untuk melakukan penjadwalan;
- Kami melayani penyelenggaraan kegiatan di seluruh provinsi, kabupaten dan kota disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 8 peserta lokasi jakarta; minimal 10 peserta lokasi luar jakarta)